1. Komputer dan Masyarakat
Manfaat teknologi
informasi bagi masyarakat.
1. Bidang pendidikan
Dengan teknologi komputer dan
internet, para siswa dan atau mahasiswa tidak hanya dapat belajar di dalam
kelas. Mereka dapat belajar di mana pun karena hampir semua materi pelajaran
dapat diperoleh melalui CD atau langsung diakses melalui internet.
2. Bidang
Perbankan
Dalam dunia
perbankan, selain untuk menjalankan kegiatan – kegiatan rutin kantor, sistem
komputer dapat membantu pelayanan terhadap para nasabah dengan baik.
3. Bidang
Komunikasi
Dengan komputer
dan internet, kita dapat melakukan komunikasi data berupa teks, gambar, video,
dan suara.
4. Bidang
Transfortasi
Di bidang
transportasi teknologi informasi memudahkan untuk perjalanan jauh dan sekarang
menggunakan alat-alat yang canggih dengan teknologi yang baik.
5. Bidang
Perdagangan
Pada bidang
perdagangan sekarang sudah menggunakan teknologi yaitu banyak terdapat aplikasi
– aplikasi yang digunakan untuk berbelanja online.
2. Isyu dan Masalah
Sepanjang tahun 2011 di ASEAN :
1. Pembobolan distributor pulsa isi ulang.
2. Pembobolan ATM masih terus berlanjut.
3. Kasus defacing website instansi pemerintah masih marak terjadi.
Selama kurun waktu tahun 2011 diluar Negeri terdapat :
1. Pembajakan film
dengan memanfaatan BitTorrent.
2. Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via
Online.
3. Kejahatan Komputer
1. Illegal Access.
2. Illegal Contents.
3. Data Forgery.
4. Spionase Cyber.
5. Data Theft.
6. Misuse Of Devices.
7. Hacker.
8. Cracker.
9. Defacer.
10. Carder.
11. Frauder.
12. Spammer.
4. Tingkatan Dalam Kejahatan Komputer
1. Elite.
2. Semi Elite.
3. Developed Kiddie.
4. Script Kiddie.
5. Lamer.
5. Faktor Penyebab Kejahatan
Komputer
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer (salah 1 penyebab utama).
3.Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern.
4.Mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi
komputer.
5. kuraangnya perhatian masyarakat.
6. Faktor ekonomi.
7. Ajang unjuk diri.
8. Sakit Hati.
6. Penegakan Hukum
Upaya penegakan Hukum di indonesia termuat
dalam :
1. Kitab Undang Undang Hukum
Pidana.
2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3. Undang-Undang No 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang.
6. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi
Elektronik.
7. Kode Etik
Etika
komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan komputer.
10 etika dalam menggunakan komputer dari cyber world ethics :
1.Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti, berbohong dan merugikan
orang lain.
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain.
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian
palsu.
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar.
7.Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan
yang bersangkutan.
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar