Sabtu, 15 Desember 2018

KONSEP TEKNOLOGI INFORMASI (Komputer Dalam Konteks Etika dan Profesionalisme)



1.  Komputer dan Masyarakat

          Manfaat teknologi informasi bagi masyarakat.
        1. Bidang pendidikan      
                        Dengan teknologi komputer dan internet, para siswa dan atau mahasiswa tidak hanya dapat belajar di dalam kelas. Mereka dapat belajar di mana pun karena hampir semua materi pelajaran dapat diperoleh melalui CD atau langsung diakses melalui internet.
        2. Bidang Perbankan
 Dalam dunia perbankan, selain untuk menjalankan kegiatan – kegiatan rutin kantor, sistem komputer dapat membantu pelayanan terhadap para nasabah dengan baik.
        3. Bidang Komunikasi
 Dengan komputer dan internet, kita dapat melakukan komunikasi data berupa teks, gambar, video, dan suara.
        4. Bidang Transfortasi
 Di bidang transportasi teknologi informasi memudahkan untuk perjalanan jauh dan sekarang menggunakan alat-alat yang canggih dengan teknologi yang baik.
        5. Bidang Perdagangan
 Pada bidang perdagangan sekarang sudah menggunakan teknologi yaitu banyak terdapat aplikasi – aplikasi yang digunakan untuk berbelanja online.

2.  Isyu dan Masalah

           Sepanjang tahun 2011 di ASEAN :
1. Pembobolan distributor pulsa isi ulang.
2. Pembobolan ATM masih terus berlanjut.         
3. Kasus defacing website instansi pemerintah masih marak terjadi.
Selama kurun waktu tahun 2011 diluar Negeri terdapat :
           1. Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent.
           2. Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online.

3.  Kejahatan Komputer

1. Illegal Access.
2. Illegal Contents.
3. Data Forgery.
4. Spionase Cyber.
5. Data Theft.
6. Misuse Of Devices.
7. Hacker.
8. Cracker.
9. Defacer.
10. Carder.
11. Frauder.
12. Spammer.

4.  Tingkatan Dalam Kejahatan Komputer

1. Elite.
2. Semi Elite.
3. Developed Kiddie.
4. Script Kiddie.
5. Lamer.

5. Faktor Penyebab Kejahatan Komputer

      1. Akses internet yang tidak terbatas.
      2. Kelalaian pengguna komputer (salah 1 penyebab utama).
      3.Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
      4.Mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
      5. kuraangnya perhatian masyarakat.
      6. Faktor ekonomi.
      7. Ajang unjuk diri.
      8. Sakit Hati.

6.  Penegakan Hukum

        Upaya penegakan Hukum di indonesia termuat dalam :
           1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
           2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
           3. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
           4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
           5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-    Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
           6. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
           7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik.

7.  Kode Etik

             Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer.
      10 etika dalam menggunakan komputer dari cyber world ethics :
      1.Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti, berbohong dan merugikan orang lain.
      2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain.
      3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya.
      4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
      5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
      6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar.
 7.Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang        bersangkutan.
      8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar